1.) Buat tulisan tentang pentingnya pendidikan keawarganegaraan
pada tingkat pendidikan universitas
Jawab:
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan
diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan
selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan
internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara
Republik Indonesia. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas,
kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab,
dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan
pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang diantaranya dilakukan melalui
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar,
dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut
kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum
perguruan tinggi.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela
negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa
konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang
paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan
sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.
Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai
warga negara.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela
negara.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik
Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah
yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan
berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan
dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai
ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan,
kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai
IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing;
memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif
rasional serta mandiri.
2.) Bagaimana konsep demokrasi di Indonesia
Jawab:
KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban
bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk
rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka
demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan
sebagai rakyat.
DEMOKRASI
Dalam
penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang
sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup
berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat
juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai
dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam
kelompok tersebut (demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut
ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya
(filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan
pada:
1. Nilai –
nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2. Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen
terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara
lain :
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang
artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
3.) Apa yang dimaksud dengan pemerintah pusat ,wilayah dan
daerah
Jawab:
Pemerintahan Pusat
Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil
Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat
adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara
Republik Indonesia.
Gubernur, adalah jabatan politik di Indonesia.
Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi.
Kata "gubernur" bisa berasal dari bahasa
Portugis "governador", bahasa
Spanyol "gobernador", atau bahasa
Belanda "gouverneur". Bentuk Belanda ini mirip dengan bentukbahasa
Perancis dan arti harafiahnya adalah "pemimpin",
"penguasa", atau "yang memerintah".
Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan
yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa
jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur
terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan
dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain itu,
gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi
bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada
presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19
Tahun 2010.
Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD provinsi.
Gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota,
namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten
dan kota bukan subordinat, di mana masing-masing pemerintahan daerah tersebut
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.
Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahmenurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] Pemerintahan
Daerah di Indonesia terdiri dari Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
dibantu oleh Perangkat Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar